Akte atau Akta, Penulisan yang Benar

Edit
Akte atau Akta, Penulisan yang Benar

Dalam penulisan bahasa Indonesia, ada dua jenis kata, yaitu kata baku dan kata tidak baku.

Kata baku adalah kata yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditetapkan oleh Pusat Bahasa.

Sementara itu, kata tidak baku adalah kata yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Dalam bahasa Indonesia, ada kata yang sering salah dalam penulisannya, yaitu kata akte atau akta.

Manakah penulisan yang tepat?

Penulisan yang Benar

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan yang benar adalah akta (ak-ta).

Kata akta memiliki arti surat tanda bukti yang berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

Sedangkan, kata akte adalah bentuk tidak baku dari kata akta.

Kata akte sebaiknya dihindari dalam penulisan yang profesional.

Contoh Kalimat

Untuk lebih memahami perbedaan penulisan kata akte dan akta, berikut beberapa contoh penggunaan kata akta:

"Akta kelahiran adalah dokumen yang menerangkan bahwa seseorang telah lahir."

"Akta pernikahan adalah dokumen yang menerangkan bahwa dua orang telah menikah."

"Akta jual beli adalah dokumen yang menerangkan bahwa suatu barang telah dijual."

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penulisan yang benar untuk kata adalah akta yang berarti surat tanda bukti yang berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum.

Kata akte adalah bentuk tidak baku dan sebaiknya dihindari dalam penulisan yang profesional.

Terkait

Komentar

URL Copied!